MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan menangkap tiga orang komplotan pembuat STNK palsu saat mengkonsumi sabu di rumah kost, Jalan AR Hakim, Gang Kolam, Kecamatan Medan Area.
Ist |
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan berinisial MA (35), FE (35) dan RS (36).
“Mereka ditangkap pada hari Senin (16/1/2023), saat digerebek lagi mengonsumsi narkoba jenis sabu. Penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi warga, ada beberapa orang yang sedang menggunakan narkoba,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).
Kompol Rafles mengaku, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan satu paket plastik klip diduga berisi sabu 0,20 gram, dua set bong, kaca pirex berisi 2,08 gram sabu, mancis dan handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan, para pelaku sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan diduga membuat STNK palsu,” ungkapnya.
Sementara ketiga pelaku yang diduga jaringan pembuat STNK palsu diboyong ke Unit Reskrim Polrestabes Medan pada hari Selasa (17/1/2023) sore.
'Ketiganya sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan," jelas salah satu petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Alam.
Karena itu, saat ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan tersebut di Medan.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar