Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Ferdy Sambo. Google

Tuntutan itu dikemukakan jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dinikai sengaja menghilangkan nyawa orang lain.


"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan tersebut.


Menurut Jaksa, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya swcara pidana. Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap jaksa.


Selain itu, Ferdy Sambo dinilai sudah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan Ferdy Sambo sama sekali tidak ada.


Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.


Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. 


Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama