JAKARTA, suarapembaharuan.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal dengan sebutan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Google |
Menurut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E secara sadar dan tanpa ragu melepaskan tembakan, dengan merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Jaksa penuntut meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Jaksa memyebutkan, Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Hal meringankan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama namun menyesali perbuatannya.
Sebelum Richard Eliezer, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar