JAKARTA, suarapembaharuan.com - Analis Politik Lulusan Walden University Boni Hargens menyebutkan Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) keliru menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E yang disebut-sebut terkait dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Boni Hargens. Ist |
Menurut Boni, KPK bakal profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.
KPK, kata Boni, tidak mungkin mentersangkakan orang secara sembarangan. Sebelumnya, BW menuding KPK terkesan 'memaksakan' Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.
"BW keliru menilai KPK dalam kasus Formula E. KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum," ujar Boni kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Boni kemudian mengingatkan makna penyelidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Disebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana utk dinaikan penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknta peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," kata Boni.
Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Menurut Boni, hal tersebut perlu dipahami dan hal tersebut sesuai dengan hukum acara pidana.
"KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum," ungkap dia.
"Padahal sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri," pungkas Boni menambahkan.
Diketahui, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.
"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri pun telah merespons tuduhan BW yang menyebutkan KPK terkesan memaksakan mentersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
KPK, kata Firli, juga akan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi secara terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. KPK juga menjunjung HAM dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.
"Jadi kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," pungkas Firli.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar