MEDAN, suarapembaharuan.com - Akuntabilitas dan transparasi informasi menjadi bagian dari tujuh rencana strategis (renstra) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk segera meraih akreditasi unggul.
Ketujuh renstra itu sendiri merupakan rekomendasi workshop yang digelar Pengurus Yayasan UISU selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (16-17/12/2022) di Hotel Emerald Garden, Medan.
Sesuai tema, yakni Meningkatkan Sinergitas Yayasan dan Pimpinan Akademik Menuju UISU Unggul, ketujuh renstra tersebut diformulasi untuk mengakselerasi sinergitas seluruh komponen UISU, terutama unsur pimpinan yayasan dan pimpinan akademik.
Sebagaimana disampaikan Ketua Tim Perumus Renstra UISU, Prof. Dr. H. M. Assad, M.Si, ketujuh renstra dimaksud meliputi: 1. Kelembagaan, Tata Pamong dan Tata Kelola; 2. Kemahasiswaan; 3. Sumber Daya Manusia; 4. Akademik; 5. Aset/Sarana dan Prasarana; 6. Keuangan; serta 7. Sistem Informasi.
Ketua Umum Yayasan UISU, Prof. H. Ismet Danial Nasution. Drg., Ph.D., Sp.Pros(K)., FICD. yang juga bergelar Datuk Cendikia Dharmalaksana Raja, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dua narasumber dalam workshop. Keduanya adalah Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, MT., IPU ASEAN Eng serta Dr. Ayudyah Eka Apsari, ST., SS., MT.
Diketahui, Prof. Hari Purnomo merupakan Dekan Fakultas Teknik UII Jogja. Dia juga menjabat Ketua Majelis Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Teknik Seluruh Indonesia.
"Kekurangannya hanya satu menurut saya, yaitu kurang lama dan kurang banyak materi yang disampaikan. Kita berharap semua ilmu dan pengetahuan Prof. Hari bisa dituangkan untuk kita semua," ujar Prof. Ismet dengan nada bercanda, dalam acara penutupan workshop.
Menurut Prof. Ismet, kedua narasumber tersebut sangat berperan memperkaya pengetahuan dan informasi bagi SDM UISU yang mengikuti workshop. Sehingga, tujuh renstra dapat disusun selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Tak lupa, pucuk pimpinan Yayasan UISU yang juga berpredikat assessor pada Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta workshop. Dari pengamatannya, seluruh peserta sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian workshop yang berlangsung dua hari.
Secara khurus kepada panitia pelaksana yang dipimpin oleh Dr. H. Danialsyah, SH., MH. dan Dr. Supriadi, SE., MM., M.Si, Prof. Ismet menyampaikan apresiasi tinggi. Keduanya dinilai berhasil menjadi motor suksesnya penyelenggaraan workshop.
Berkomitmen Menjalankan Renstra
Di kesempatan itu, Prof. Ismet menekankan kepada semua elemen UISU yang hadir dalam workshop agar berkomitmen dan bersungguh-sungguh menjalankan ketujuh renstra yang telah dirumuskan. Ini demi menjadikan UISU sebagai lembaga pendidikan unggul kebanggaan Sumatera Utara, sebagaimana cita-cita para pendiri.
Hadir dalam penutupan workshop antara lain Ketua Pembina Yayasan UISU, T. Hamdy Oesman Delikhan Al Haj bergelar Raja Muda beserta Anggota Pembina, Ir. H. Rizal Fahmi. Juga tampak Ketua Pengawas Yayasan UISU, H. Sofyan SH beserta sejumlah Anggota Pengawas.
Dari unsur Pengurus Yayasan, tampak berhadir Sekretaris Umum (Sekum) Ir. Indra Gunawan, MP. dan Bendahara Umum (Bendum) Ir. Armansyah. Selain keduanya, juga hadir sejumlah unsur Pengurus Yayasan, yakni Hj. Masnun Nasution, SH., MH.; H. Ikrom Helmi Nasution, SH.; Ir. H. Saiful Jihad, ST, serta T. Arief Delikhan, S.Sos. Juga tampak Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP. Beserta jajaran wakil rektor maupun dekanat.
Usai acara penutupan, Dr. Supriadi, SE., MM., M.Si selaku Sekretaris Panitia menjelaskan pihaknya menjalankan amanat dari Pengurus Yayasan untuk melakukan langkah-langkah ilmiah guna menghasilkan renstra bagi UISU.
Tentu, lanjut dia, renstra yang dihasilkan harus merujuk pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan *teranyar* BAN-PT ini sendiri kemudian melahirkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.
IAPS 4.0 merupakan instrumen terbaru yang diterapkan BAN-PT dalam mengukur kualitas program studi sebuah perguruan tinggi. Sedangkan IAPT 3.0 diterapkan untuk menentukan level akreditasi perguruan tinggi secara institusional.
Diketahui, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, akreditasi unggul merupakan predikat atau strata dengan standar kualifikasi tertinggi. Selanjutnya, secara berturut, level di bawahnya adalah baik sekali, baik dan terakreditasi.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar