MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
Kedua pelaku Budi Salim (28) warga Jalan Setia Luhur, Pasa Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan (36) warga Jalan Amal No 16-25, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD.
"Pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban, lalu menakut-nakuti korbannya," ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (22/12/2022) malam.
Korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada para pelaku.
"Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp 20 juta rupiah, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya," paparnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi.
"Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,"sebutnya.
Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan.
"Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda," jelasnya.
Kompol Fathir menegaskan, senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.
"Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar