PTPN 4 Segera Eksekusi Lahan HGU Balimbingan, Polres Simalungun Lakukan Sosialisasi

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lahan tersebut saat ini masih dikuasai oleh penggarap. 



Untuk memberi pemahaman kepada warga penggarap, pihak Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menggelar sosialisasi, Jumat kemarin.


"Prinsipnya, pertemuan hari ini kita melihat ada itikad baik, baik dari PTPN IV maupun masyarakat. Sehingga kita harap ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini," ujar Kepala Satuan Intelkam Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Putra Sianturi.


Teguh mengatakan, permohonan eksekusi lahan telah disampaikan manajemen PTPN IV ke pihak Pengadilan Negeri Simalungun, setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).


"Sesuai keputusan yang telah inkrah dari pengadilan, lahan HGU Balimbingan di Nagori Bah Kisat, seluas 96, 47 sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai milik PTPN IV," ujar Teguh.


Sementara itu, menurut Perwakilan PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung, Perusahaan tetap mengedepankan cara-cara humanis dengan memberikan uluran Sugu Hati sebagai bentuk kemanusiaan terhadap para penggarap yang telah terlanjur menduduki areal HGU aktif tersebut.


Di sisi lain, PTPN IV juga akan membantu menyalurkan berbagai bantuan lainnya untuk masyarakat sekitar areal perkebunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).



Eksekusi lahan merupakan bagian dari upaya PTPN IV selaku perusahaan negara untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.


Dalam pelaksanaanya, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penggarap. Hal ini dilakukan demi meminimalisir potensi gesekan.


"Masukan dan saran-saran yang dihasilkan pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen," ujar Harri.


Sementara itu Darman, perwakilan warga, menyampaikan saran dan usulan sebelum eksekusi dilakukan. Pada dasarnya, kata Darman, warga akan taat apabila eksekusi dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.


"Saya setuju apapun keputusan hukum memang harus didukung. Tapi tentunya harus sesuai undang-undang yang berlaku," kata Darman.


Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah unsur dari PTPN IV. Antara lain General Manager Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manajer Kebun PTPN IV Balimbingan Aulia Irfan dan Kepala Sub Bagian Legal Aset PTPN IV M Syafri Siregar.


Selain itu, hadir pula Camat Tanah Jawa, Pangulu Nagori Bah Kisat, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun serta unsur Mahkamah Agung.

-

Upaya pengamanan aset ditempuh PTPN IV dengan jalan panjang. Perjuangan bermula sejak 1997 silam. Awalnya, muncul sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 hektare di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun.


Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pengadilan lalu menerbitkan Putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 hektare yang diklaim warga ternyata aset PTPN IV. 


Sekelompok orang yang menggarap akhirnya dihukum untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka. Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi. 


Sama seperti sebelumnya, kasasi juga ditolak Mahkamah Agung RI dengan amar putusan nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan amar putusan nomor 251PK/PDT/2009.


Meski sudah sah mengantongi legitimasi, perjuangan PTPN IV belum tuntas. Perusahaan akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.


Pengadilan kemudian merespon dengan menerbitkan penetapan nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengindentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 hektar terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV.


Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022. Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.


Berdasar hasil koordinasi lintas sektor tersebut, diketahui terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun HGU Balimbingan itu.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama