MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian mobil di SPBU Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/12/2022) siang. Pelaku yang telah diamankan itu berinisial R (28) warga Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, kejadiannya pada pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2022 lalu. Pelaku melakukan aksi pencurian berkenalan di media sosial.
Selanjutnya, disaat berjumpa dengan seorang wanita cantik (korban) berinisial F (23) warga Medan. Pelaku mengelabui korban yang saat itu hendak ke kamar mandi. Mobil korban yang berada di teras penginapan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut, " tambah Kompol Fathir.
Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku itu langsung membuat laporan di Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan itu melakukan penyelidikan di penginapan di Petisah dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi - saksi lainnya, yang melihat pelaku membawa kabur sebuah mobil Toyota Agya warna putih BK 1387 AAD.
Hasilnya, petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku di SPBU Jalan Rajawali Medan berhasil disergap. "Pelaku tidak melawan dan memboyongnya ke. Mako Polrestabes Medan, " ujarnya.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti mobil Toyota Agya BK 1387 AAD.
Dari keterangan pelaku R, tambah Kompol Fathir, mengaku telah melakukan pencurian mobil milik korban di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Petisah.
"Pelaku sudah melakukan pencurian mobil sebanyak tiga kali. Namun kali ini aksi pencurian berhasil diketahui petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, " jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kategori : News
Editor : ASS
Posting Komentar