Polres Bogor Tangkap Perdagangan Orang ke Malaysia

BOGOR, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resor Bogor, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa penyalur tenaga kerja wanita ilegal ke Malaysia.


Foto: Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin memberi keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong.


"Satu tersangka lagi berinisial D diamankan di Bandung. Tersangka D yang ada di Bandung berperan merekrut calon TKW bekerja sama dengan tersangka L," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Yohanes Redhoi Sigiro Rabu (7/12/2022).


Menurutnya, tersangka D berperan membantu tersangka L sebagai pemilik ide penyedia jasa penyalur TKW ilegal yang memiliki jaringan ke sejumlah orang di Malaysia.


Sigiro mengatakan tersangka D mengantar setiap calon korban yang direkrutnya ke rumah tersangka L di Kecamatan Parungpanjang, Bogor, yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para TKW ilegal.


"Tersangka D yang mengirimkan ke Parungpanjang, tempat di mana para calon tenaga kerja ilegal ini dilatih," kata Sigiro.


 Ia menerangkan bahwa tersangka L memiliki jaringan di Malaysia karena pernah bekerja sebagai TKW di negara tersebut selama enam tahun pada 2016 hingga 2022.


"Dia (tersangka L) membuka jasa ilegal ini karena kini menganggur sepulang dari menjadi TKW di Malaysia. Dia juga selama dua tahun di sana statusnya TKW ilegal, kemudian mengurus dokumen-dokumennya menjadi legal," ujarnya.


Pada kesempatan itu, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan kedua tersangka sejak Oktober 2022 sudah memberangkatkan sebanyak 16 orang TKW ilegal ke Malaysia dan empat korban lainnya batal diberangkatkan.


"Korban yang sudah berangkat 16 orang, kemudian berhasil diamankan empat orang, total 20 orang. Para pelaku menerima masing-masing Rp3 juta dari setiap memberangkatkan satu orang," jelas Iman.


 Sebelumnya, Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan awal mula terbongkarnya penyedia jasa penyalur TKW ilegal yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah satu korbannya melapor ke layanan 110.


Saat itu tersangka L melarikan diri dengan membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi petugas Dinas Ketenagakerjaan.


"Hari Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh petugas Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," paparnya.


Sigiro menyebutkan bahwa kepolisian langsung menangkap tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, yakni dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.


"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka serta penggeledahan rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg," kata Sigiro.


Tersangka L menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial Facebook. Setiap calon TKW ditawari menerima gaji sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama