BOGOR, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resor Bogor, mengamankan kakek usia 72 tahun berinisial M yang merupakan tersangka pencabulan terhadap balita berusia empat tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
"Berawal dari viralnya video seorang laki-laki melakukan kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur. Lalu identifikasi dan penangkapan pelaku," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa tersangka M awalnya mengiming-imingi korban dengan pemberian uang jajan dan jalan-jalan keliling kampung. Namun, rupanya M membawa korbannya ke salah satu rumah.
"Kemudian dibawa ke sebuah rumah. Di rumah tersebut korban dilecehkan," kata AKBP Iman.
Sementara, AKP Irrine Kania Defi di tempat yang sama menerangkan, tersangka mengiming-imingi korban dengan pemberian uang Rp2 ribu agar mau diajak jalan-jalan.
"Pengakuan pelaku, awalnya iseng mengajak keliling-keliling dengan diiming-imingi uang Rp2 ribu. Kemudian dilakukan aksinya seperti itu," terang AKP Irrine.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M baru pertama kali melakukan aksi asusila. Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar