Penggarap Tidak Miliki Hak, PTPN 4 Harus Ambil Kembali Lahan HGU Balimbingan

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Lahan Afdeling 2 Kebun Balimbingan adalah bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 4, baik secara hukum sesuai putusan Mahkamah Agung RI, maupun secara rill di lapangan. Sehingga tidak ada hak penggarap sedikit pun.



“Jadi kalau memang PTPN 4 ingin mengambil kembali itu memang haknya. Saya sangat mendukung. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalanginya,” ujar Safaruddin, salah satu tokoh masyarakat Bah Kisat yang mengetahui persis bagaimana proses penguasaan lahan HGU eks PTP VIII di Kecamatan Tanah Jawa itu sejak awal.


Sebenarnya, menurut penuturan lelaki berusia 84 tahun kelahiran Muntilan Jawa Tengah ini, dialah salah satu pelopor penggarap lahan di areal HGU PTPN VIII sebelum dilebur ke PTPN 4 tahun 1995. Oleh PTPN 4 saat itu, warga penggarap akhirnya diberikan lahan pengganti di daerah lain sekitar 35 hektar. 


Namun karena lahan pengganti masih kurang sekitar 7 hektar, akhirnya 17 nama penggarap pertama kembali masuk ke lahan garapan awal di Balimbingan. Saat itulah muncul warga-warga baru yang ikut bersama penggarap awal.


Tahun 1997 PTPN IV kemudian mengajukan gugatan ke PN Simalungun, yang setahun kemudian mengabulkan gugatan PTPN IV. Pengadilan Tinggi Sumut kembali mengabulkan gugatan PTPN IV atas Banding warga penggarap, begitu juga di tingkat Mahkamah Agung. Bahkan sampai warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung RI tetap memenangkan PTPN IV.


Foto: Tokoh masyarakat Bah Kisat, Safaruddin

“Jadi kalau saya ditanya, ya kembalikan saja ke PTPN IV, karena lahan itu memang milik mereka. Kalau memang ada upaya memberikan tali asih kepada penggarap, ya monggo, saya juga sangat mendukung. Tapi warga jangan bersikeras, karena memang tidak ada haknya di sana. Saya siap memberikan keterangan sebenarnya kalau memang diperlukan,” jelas Ayah 7 orang anak dan kakek 21 orang cucu ini.


Menanggapi adanya oknum-oknum yang mencoba mengalih-alihkan persoalan untuk menghalang-halangi putusan Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), menurut Safaruddin sangat tidak beralasan. 


“Coba tunjukkan datanya, kenapa mereka bisa bilang arealnya bukan di situ. Saya sangat kenal seluk-beluk daerah itu dari A sampai Z,” tambah Safaruddin yang akrab disapa kek Safar ini.


 Sosialisasi

Sementara itu pihak PTPN IV masih terus melakukan sosialisasi terhadap warga yang masih bertahan di areal HGU No.7 afdeling 2 Balimbingan. Langkah ini dilakukan agar penyelesaian persoalan lahan HGU yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset PTPN IV bisa berjalan persuasif dan jauh dari konflik yang tidak diinginkan, sesuai perintah yang tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.


“Kita memang tetap berupaya agar warga penggarap bisa memahami bahwa langkah ini sudah melalui proses hukum dan harus dijalankan PTPN IV. Kita berharap warga bisa menerimanya dengan legowo,” ujar Kasubbag Humas PTPN IV M Chairul sambil mengimbau warga tidak terpengaruh terhadap provokasi yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari situasi ini.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama