PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Resmi Berpisah

BEKASI, suarapembaharuan.com – Setelah tujuh tahun bernegosiasi, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemkot Bekasi resmi mengakhiri perjanjian kerjasama pengelolaan bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi. 


Foto: Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi resmi mengakhiri perjanjian kerjasama pengelolaan bersama Perusahaan Daerah Air Minum TirtaBhagasasi Bekasi, Kamis (8/12/2022). Ist

Kini, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi resmi dikelola oleh satu pemerintahan daerah saja yakni Pemkab Bekasi. Sedangkan, Pemkot Bekasi fokus pada pelayanan air bersih dari Perumda Tirta Patriot.


8 Desember2022 menjadi hari yang bersejarah bagi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dimiliki secara tunggal oleh Pemkab Bekasi. 


“Kita sedang menorehkan sejarah, karena dokumen yang sedang diperjuangkan selama tujuh tahun dan akhirnya, kita bisa mengakhiri perjanjian kerjasama pengelolaan bersama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.


Penandatanganan pengakhiran perjanjian kerjasama tentang kepemilikan dan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dilakukan Dani Ramdan dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali KotaBekasi Tri Adhianto di Hotel Nuanza, Cikarang, Kabupaten Bekasi. 


Disaksikan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Bekasi, Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Jun Suwarno, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kasi Datun Kejari Cikarang.


Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat melayani kebutuhan air bersih lebih optimal lagi dengan memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kualitas air bersih. 



Pemkab Bekasi melepaskan seluruh aset yang berada di Kota Bekasi, yakni berupa pipanisasi air PDAM, pelanggan, gedung perkantoran hingga para pegawai PDAM.


Tim appraisal telah menilai seluruh aset tersebut sebesar Rp 155 miliar, yang dibayarkan Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi sebagai bentuk kompensasi.


Terkait pembayaran kompensasi ini, Pemkot Bekasi belum menganggarkan dalam APBD 2023. Pembayaran baru bisa direalisasi padaAPBD 2024 secara bertahap. Namun, pembayaran kompensasi dilakukan secara bertahap sehingga penyerahan aset baru dapat dilakukan sebagian. 


Aset yang diserahkan pada tahap awal yakni tiga kantor cabang meliputi Kantor Cabang Wisma Asri, Pondok Gede dan Harapan Baru, dengan total sekitar 20.000 pelanggan. Dan, sekitar 10.000 pelanggan PDAM yang tidak aktif.  


Total, ada delapan kantor cabang PDAM yang ada di wilayah Kota Bekasi yang akan diserahkan secara bertahap.


Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menambahkan dengan pemisahan aset ini semoga memotivasi dalam menyusun langkah strategis meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Terlebih lagi akan menjangkau masyarakat lebih luas lagi dalam hal pelayanan air bersih.


“Total keseluruhan, saat ini ada 89.000 pelanggan yang aktif dan sekitar 30.000 pelanggan yang tidak aktif,” ungkapTri.


Pelanggan PDAM yang tidak aktif ini berpotensi menjadi pelanggan aktif di kemudian hari sehingga cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin bertambah. (MAN)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama