JAKARTA, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadapi sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejumlah kendala seperti regulasi maupun teknis pelaksanaannya dapat berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melakukan pendampingan implementasi kebijakan retribusi PBG di Kota Depok. Dengan harapan, pendampingan ini dapat mencegah terjadinya penurunan PAD Kota Depok.
Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI Inayati mengatakan kondisi ini mengindikasikan perlu segera dibangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Pemerintah pusat dan daerah dalam perumusan regulasi PBG.
“Tujuannya adalah agar dapat memastikan agar implementasi produk hukum PBG agar dapat berjalan dengan baik dan tepat guna, terlebih karena kebijakan PBG memiliki sejumlah aspek yang bersifat bersifat teknis,” kata Inayati dalam siaran pers, Kamis (15/12/2022).
Dijelaskannya, integrasi dan kolaborasi antar dinas terkait dalam memberikan pelayanan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan implementasi kebijakan retribusi PBG.
Pemungutan retribusi PBG, ungkap Inayati, memerlukan sistem yang terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti penerbitan nomor IMB berganda yang terjadi selama ini.
“Juga dapat menyelesaikan masalah ekspor data pelaporan yang kurang efisien; dan kesulitan melakukan pembaruan data fungsi. Selain itu, diperlukan regulasi yang secara jelas mengatur prosedur dan tatacara pelaksanaan dan pemungutan retribusi PBG di Kota Depok,” ujar Inayati.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok Rahman Pujiarto menerangkan pemerintah pusat memiliki itikad baik untuk menyederhanakan dan menyeragamkan perizinan bangunan di seluruh Indonesia.
Namun, perlu koordinasi dengan berbagai daerah. Banyak daerah yang sudah mapan pengurusan perizinannya, dengan sistem informasi yang sudah maju dan penerimaannya juga optimal.
“Sehingga, ketika ada perubahan PBG justru harus banyak beradaptasi kembali dan menghambat pelayanan ke masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempercayakan implementasi kepada pemerintah daerah sehingga tujuan melayani masyarakat dapat terwujud,” jelas Rahman Pujiarto.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah telah mengganti aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang telah diterbitkan pada 2 Februari 2021.
Retribusi yang dipungut atas PBG digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana dan pemungut retribusinya diminta untuk segera melaksanakan kebijakan ini, dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) empat Menteri mengenai percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada bulan Agustus 2022.
Untuk dapat mengimplementasikan pemungutan retribusi PBG, pemerintah daerah termasuk Kota Depok harus memiliki payung hukum berupa perda. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pemda karena penyusunan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun demikian aturan tentang PBG menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda layanan PBG meskipun belum memiliki perda.
SEB mengatur bagi daerah yang belum menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu susunan Perda, maka untuk sementara dapat melaksanakan PBG berlandaskan Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur tentang retribusi IMB.
Pengaturan ini menimbulkan pertanyaan pemda tentang ketepatan penggunaan perda IMB sebagai dasar hukum pemungutan retribusi PBG. Selain itu, masih terdapat sejumlah permasalahan teknis dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG.
Terkait dengan kondisi ini, Rahman mengungkapkan pihaknya mendapatkan kesulitan dalam implementasi ini PBG karena berbeda dengan pengaturan dalam IMB. Selain itu, saat PP keluar, kami mengalami kesulitan karena proses penyelenggaraan PBG melibatkan tiga dinas berbeda yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), dan DPMPSTSP untuk Kota Depok.
“Karena bentuk kelembagaan di daerah yang berbeda-beda, kami juga mengalami beberapa kesulitan teknis lainnya,” tambah Rahman.
Sementara itu, Sekretaris DIAF FIA UI Murwendah menerangkan Pemkot Depok perlu melakukan pemungutan retribusi PBG melalui PTSP sebagaimana pemungutan retribusi IMB yang selama ini dilakukan.
“Selanjutnya, guna mengakomodasi pengaturan pemungutan retribusi PBG pada PP 16 Tahun 2021 pada masa transisi, Pemerintah Kota Depok dapat membentuk Satuan Tugas PBG yang melibatkan 3 institusi, yaitu DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bawah koordinasi DPMPTSP,” kata Murwendah.
Seperti diketahui, kegiatan Pendampingan Pemetaan Peluang dan Tantangan Implementasi Kebijakan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok ini berlangsung pada sepanjang November hingga Desember 2022 melalui serangkaian kegiatan diskusi.
Tim Pengabdian Masyarakat terdiri dari beberapa akademisi dari FIA UI yaitu Ketua Departemen Ilmu Administrasi Dr Inayati, Murwendah selaku Sekretaris DIAF FIA UI; Wulandari Kartika Sari; Mohamad Luhur Hambali. Kegiatan ini juga didukung didukung oleh mahasiswa dari KOSTAF FIA UI serta tenaga pendukung lainnya.
Sementara pihak Pemerintah Walikota Depok diwakili oleh Rahman Pujiarto selaku Sekretaris DPMPTSP; Dudi Miraz Imaduddin selaku Kepala Disrumkim Kota Depok; Damay Sherdipa selaku Koordinator Pengaduan, Pengawasan, dan Regulasi; dan Irwansyah dari bidang Data dan Informasi; dan Mia Setyani, dari Bidang Pelayanan DPMPTSP, serta peserta lainnya dari dua dinas terkait.
Kategori : News
Reporter : Lenny Tristia Tambun
Editor : AHS
Posting Komentar