Komedian Sule Tersandung Kasus Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal, melaporkan komedian Sutisna atau akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.


Foto: Komedian Sutisna atau Sule tengah dilaporkan dengan dugaan penisataan agama. Google

”Saya pribadi atas nama Syahrul Rizal dengan kuasa hukum melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran,” kata Syahrul Rizal, Kamis (24/11/2022). 


”Ada beberapa nama, yakni Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi,” ujarnya.


Hal tersebut berawal dari konten YouTube ketiganya yang dianggap menyinggung Rasulullah. Saat itu, Budi Dalton menyebut miras sebagai minuman Rasulullah. Sedangkan Sule dan Mang Saswi merespons dengan tertawa dan dianggap membenarkan lelucon tersebut.


”Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu,” terang Syahrul Rizal. 


"Kan di situ dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Mereka secara reflek tertawa. Dengan begitu, mereka terlibat,” jelasnya.


Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. 


"Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang di­kenakan,” pungkasnya. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan po­lisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama