Kasus Agraria di PTPN III, Kapolda Sumut Didesak Tangkap Johar Sihombing

MEDAN, suarapembaharuan.com - Puluhan mahasiswa kembali melakukan aksi demo mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap Johar Sihombing, mafia tanah yang juga pelaku intimidasi warga yang tidak mau menguasai lahan milik negara, khususnya aset PTPN III di Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Basorma, Kecamatan Sitalasari.



Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu itu menuding Jonar Sihombing sebagai provokator, juga bagian dari kelompok yang ingin membenturkan masyarakat penggarap dengan pihak PTPN III dalam mempertahankan aset negara. Mahasiswa menuding Johar masih terus mengintimidasi warga karena tidak mengindahkan keinginan orang bersangkutan.


"Kami minta Bapak Kapolda Sumut memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Basorma, Kecamatan Sitalasari. Masyarakat harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi. Jangan biarkan masyarakat terus diintimidasi. Tangkap segera Johar Sihombing," ujar Koordinator aksi, Nico Cornelis Tambunan, Senin (7/11/2022).



Nico mengungkapkan, Jonar Sihombing adalah orang yang merasa kebal hukum dengan mengintimidasi masyarakat. Masyarakat diintimidasi karena ingin menyelesaikan masalah dengan PTPN III. Kami minta Kapolda Sumut untuk segera menangkap Jonar Sihombing. Orang bersangkutan sudah pernah berstatus tersangka," teriak mahasisa.


Pendemo juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa tidak ada seorang pun di republik ini yang dibiarkan kebal hukum. Termasuk Jonar Sihombing, yang tindakan dan perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Mahasiswa menuding orang bersangkutan juga selalu mengadu domba.



"Ada lahan seluas 90 hektar yang dikelola oleh PTPN III di kawasan disebutkan itu. Sebagian lahan itu digunakan negara untuk membangun jalan tol. Sebagian lagi dikelola PTPN III untuk penanaman kelapa sawit. Penanaman kelapa sawit ini untuk mendukung program pemerintah dalam menjamin ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat," jelas mahasiswa.


"Kami minta Kapolda Sumut untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Basorma Siantar dari segala bentuk intimidasi Jonar Sihombing. Kami juga meminta Kapolda Sumut menjamin keadilan, bahwa berdasarkan surat dari Ditreskrimum No. B/2669/IX/2022, tanggal 27 September 2022, bahwa Jonar Sihombing sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Kapolda Sumut memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Jonar Sihombing," sebutnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama