BEKASI, suarapembaharuan.com – Oknum guru SDN Jatirasa 3, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mencabuli muridnya sendiri di dalam ruang kelas. Guru berinisial AD (28) diduga melakukan perbuatan asusila dengan korban lebih dari satu orang.
Ilustrasi |
“Kemungkinan iya, tetapi yang baru laporan (Polisi) satu orang,” kata Kepala SDN Jatirasa 3, Tri Surisniati, Selasa (15/11/2022).
Dia menjelaskan, AD merupakan pengajar yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK). Saat ini, keberadaan AD masih dicari pihak Kepolisian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan sikap tegas terhadap AD dan menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian.
“Kami memberikan tindakan tegas kepada oknum guru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” sambung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Dia menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengeluarkan surat pemberhentian AD sebagai pengajar TKK.
“Tindakan kekerasan maupun pelecehan, tidak boleh terjadi di ruang manapun. Terlebih, di dunia pendidikan, seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak didik,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, telah memproses surat pemberhentian AD.
“Kami tengah memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti,” kata Uu.
Selanjutnya, Disdik melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk menangani dampak psikologis dan sosial kepada korban dan keluarganya. [MAN]
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar