JAKARTA, suarapembaharuan.com - Alat pembayaran yang bisa digunakan dan terus berkembang jenisnya mengikuti perkembangan zaman. Salah satu alat pembayaran yang sudah sejak lama digunakan adalah wesel.
Ilustrasi |
Pengertian wesel menurut KBBI adalah surat pos yang digunakan untuk mengirim uang atau dengan kata lain merupakan surat pembayaran yang dapat diuangkan di bank oleh pemilik wesel.
Sementara menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, wesel adalah sebuah surat yang diterbitkan untuk memberi perintah pada pihak penerima wesel untuk membayarkan sejumlah uang kepada trekker atau pihak yang menerbitkan wesel pada tanggal atau waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Dikutip dari Pintu Academy, berdasarkan definisi tersebut, maka berikut ini merupakan unsur-unsur yang harus ada dan tertera dalam wesel agar dapat digunakan sebagai surat pembayaran, antara lain:
* ● Jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak terkait kepada pihak pemegang atau penerima wesel;
* ● Nama dan identitas pihak yang menerima wesel atau pihak tertarik, serta pihak yang menerbitkan wesel;
* ● Tanggal dan waktu yang telah ditentukan bagi pemegang wesel untuk mencairkan wesel tersebut; dan
* ● Tempat atau lembaga yang menerbitkan wesel.
Secara umum, wesel memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1.Sebagai Alat Pembayaran Kredit
2.Sebagai Alat untuk Mengirim Uang Jarak Jauh
Sementara itu, berikut ini merupakan beberapa jenis wesel sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan dapat digunakan sesuai kebutuhan para pebisnis:
1.Wesel Penerbit Sendiri
Diatur dalam pasal 102 ayat 1 KUHD, wesel penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan pihak penerbit sebagai pihak tertarik atau dengan kata lain, pihak penerbit dan pihak tertarik adalah orang yang sama. Wesel ini dapat digunakan untuk mengirimkan uang jarak jauh.
2.Wesel untuk Kepentingan Orang Ketiga
Sesuai namanya, wesel untuk kepentingan orang ketiga diterbitkan oleh pihak ketiga dan berisi surat perintah pembayaran yang nantinya akan dibebankan pada rekening pihak ketiga tersebut. Biasanya, pihak penerbit untuk jenis wesel ini adalah bank.
3.Wesel Pengganti Penerbit
Memiliki landasan hukum yang sama dengan wesel penerbit sendiri, wesel pengganti penerbit adalah jenis wesel yang berfungsi untuk menunjuk diri sendiri sebagai pihak pertama yang memegang wesel. Dengan kata lain, pemegang pertama dan penerbit wesel adalah orang yang sama.
4.Inkaso
Berikutnya, ada wesel inkaso, yakni jenis wesel yang diterbitkan untuk memberi kuasa pada pihak pemegang utama untuk melakukan penagihan dana dari pihak tertarik. Meskipun juga berfungsi untuk memberi kuasa, namun wesel inkaso tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
5.Wesel Berdomisili
Wesel berdomisili adalah jenis wesel yang diterbitkan dengan cara menentukan tempat pembayaran berdasarkan tempat tinggal atau lokasi yang diinginkan oleh pihak tertagih. Dengan adanya wesel ini, diharapkan proses pembayaran menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu.
6.Wesel Berdomisili Blangko
Terakhir, ada wesel berdomisili blangko yang merupakan jenis wesel yang diterbitkan berdasarkan ketentuan pembayaran yang telah disepakati antara pihak tertagih maupun pihak penerbit wesel. Namun, pelaksanaan pembayaran biasanya dilakukan di suatu tempat yang tidak berada di wilayah domisili pihak tertagih.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar