MEDAN, suarapembaharuan.com - Keluarga ahli waris pensiunan PTPN 2 yang masih bertahan di rumah dinas Jalan Kesuma, Sampali dihimbau untuk tidak terpengaruh provokasi pihak tertentu. Tali Asih yang disiapkan PTPN 2 dengan nilai yang cukup besar adalah solusi terbaik yang seharusnya diterima dengan legowo. Sebab apa pun dalihnya rumah dinas bukan warisan.
Hal itu disampaikan Kompol Hendra G Simatupang, Kasubagminops Polrestabes Medan, yang memimpin pertemuan mediasi antara pihak PTPN 2 dengan ahli waris pensiunan PTPN 2 yang masih menempati rumah dinas di Jalan Kesuma Sampali, di Mapolrestabes Medan, Rabu (9/11/2022).
Sebagai ilustrasi, Kompol Hendra menguraikan bagaimana status rumah dinas bagi anggota TNI dan Polri. “Hak kita adalah menempati rumah tersebut sepanjang kita masih bertugas. Ketika tugas selesai, rumah dinas harus dikembalikan. Maka bersyukur jugalah bapak-bapak dan ibu-ibu yang masih bisa terus menempati rumah dinas yang diwarisi dari orangtua. Karena itu kalau sekarang PTPN 2 ingin menertibkan rumah dinas, itu memang haknya mereka,” tambah Hendra.
Nilai Maksimal
Dalam kesempatan itu, penasehat hukum PTPN 2 (NDP), Sastra SH, Mkn menyebutkan, di areal 35 hektar kebun Sampali (HGU No.152) selama ini dihuni sekitar 170 warga termasuk ahli waris para pensiunan karyawan PTPN 2 di Jalan Kesuma.
Dari jumlah itu, PTPN 2 sudah memberikan tali asih kepada 140 warga dan sebagian besar sudah meninggalkan areal HGU. Dari 17 ahli waris pensiunan yang masih bertahan, 5 orang di antaranya juga sudah bersedia menerima tali asih dari PTPN 2.
“Jadi hanya tinggal 12 warga inilah yang masih bertahan. Karena mereka meminta nilai tali asih yang sangat tinggi, PTPN 2 tidak mungkin bisa memenuhinya,” jelas Sastra.
Pihak PTPN 2 menurut Sastra akan menghitung ulang nilai tali asih yang diberikan. Bukan semata-mata dihitung dari rumah dinas yang ditempati, tetapi juga rumah-rumah yang dibangun di sekitaran rumah dinas juga akan diberi tali asih kepada penghuninya. “Termasuk tanaman pun akan kami berikan tali asihnya.”
Melalui mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kabagops Polrestabes Medan ini, diharapkan ahli waris pensiunan bisa berpikir lebih jernih dan dapat menerima apa yang ditawarkan PTPN 2 sebagai solusi sekaligus penghargaan kepada mereka.
“Sebab bapak-bapak dan ibu-ibu, adalah juga bagian dari keluarga besar PTPN 2. Tidak mungkin kami berbuat sewenang-wenang di sini,” tambah Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja yang ikut hadir dalam mediasi tersebut mendampingi Sastra SH, Mkn, Manejer kebun Bandar Khalifah Ade Efi Azhar, dan Kabag Personalia PTPN 2 Eka Kesuma.
Hendi Sudibyo salah seorang ahli waris pensiunan yang mendampingi Saptaji, selaku koordinator ahli waris, mengakui bahwa rumah dinas yang mereka tempati memang bukan milik mereka. Namun mereka berharap bisa mendapatkan tali asih dengan nilai yang bisa dimanfaatkan bagi kehidupan mereka kemudian.
“Karena itu kami minta waktu seminggu untuk kembali berembuk untuk membuat keputusan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini,” katanya dalam pertemuan mediasi tersebut.
Tawaran ini diterima pimpinan mediasi Kompol Hendra G Simatupang setelah berkonsultasi dengan pihak PTPN 2. “Pokoknya kita berharap dalam pertemuan pekan depan, sudah ada keputusan bulat ya Pak, sehingga persoalan ini bisa selesai dengan kemenangan di semua pihak,” harapnya.
Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Muhammad Ruslan, yang juga hadir dalam pertemuan mediasi ini juga meminta waktu agar ahli waris pensiunan yang merupakan warga Sampali diberi kesempatan untuk berembuk sebelum membuat keputusan. “Sehingga saya yakin, pekan depan, semuanya sudah akan selesai dan clear,” ujar kepala Desa Sampali itu.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar