MEDAN, suarapembaharuan.com - Uang pedagang Pasar Aksara Baru yang sempat dikutip PUD Pasat Kota Medan, mulai dikembalikan. Pengembalian itu, menyikapi kebijakan Kementerian PUPR yang menanggung biaya penambahan kios dan infrastruktur lainnya di Pasar Aksara Baru.
Menurut Suwarno, molornya jangka waktu pengembalian karena pihaknya tidak ingin terjadi permasalahan di kemudian hari, terutama menyangkut aspek hukum saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, pihak PUD Pasar Medan harus melaporkan dan meminta persetujuan dari Badan Pengawas.
"Jadi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, terutama menyangkut aspek hukum, kami terlebih dahulu melaporkan dan memohon persetujuan dari Badan Pengawas terkait pengembalian dana tersebut," ujarnya.
Diakui Suwarno, dana sebesar Rp610 juta untuk biaya penambahan kios dan infrastruktur sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam kas PUD Pasar Kota Medan.
Untuk mengeluarkan uang itu, ujar Suwarno, tentu tidak bisa begitu saja diambil dan harus ada alasan sebagai dasar agar tidak melanggar administrasi.
"Untuk itulah kami melapor ke Badan Pengawas sekaligus memohon surat persetujuan sebagai dasar bagi kita untuk mengembalikan uang pedagang," ujarnya.
Atas permohonan itu, lanjut Suwarno, Badan Pengawas yang diketuai Ir Wiriya Al Rahman mengeluarkan surat bernomor 359/BP/13/2022 yang berisi perintah untuk mengembalikan uang yang telah dikutip agar dikembalikan kepada pedagang Pasar Aksara Baru.
Kebijakan ini, lanjut Suwarno, diambil agar administrasi PUD Pasar tertib dan bersih saat pemeriksaan BPK.
Selain itu, pengembalian uang pedagang juga dilakukan dengan cara mentransfer melalui Bank Sumut ke rekening masing-masing pedagang. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa tidak ada pemotongan sedikitpun, kecuali biaya administrasi.
"Jadi kita ingin agar pengembalian uang pedagang ini benar-benar bersih dan sama sekali tidak ada pemotongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kita sebagai pengelola pasar sangat berterima kasih kepada Kementerian PUPR dan pedagang mendapatkan kembali uangnya," ujar Suwarno.
Pada kesempatan itu, Suwarno mengucapkan terima kasih kepada Walikota Medan yang telah memfasilitasi sehingga kekurangan fasilitas di Pasar Aksara Baru dilengkapi oleh Kementerian PUPR.
"Ini tentu sangat membantu kami selaku pengelola dan para pedagang tidak dibebankan biaya apapun," ujarnya.
Kepada para pedagang yang telah menyetorkan uangnya ke PUD Pasar Medan diharapkan untuk segera melapor ke Kepala Pasar Aksara dengan menyertakan nomor kios dan bukti kuitansi penyetoran.
"Atas dasar inilah kemudian Bank Sumut mentransfer ke rekening pedagang," pungkas Suwarno.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar