Terlibat Perampokan, Tiga Oknum Polisi Terancam Dipecat

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan, tiga oknum polisi yang ditangkap karena diduga melakukan perampokan, akan diproses secara hukum.


Ist

Ketiga oknum polisi itu berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N. Dalam kasus ini, petugas juga masih memburu pelaku lainnya.


"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,"kata Kapolrestabes Medan.


Didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa Sdan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi, Kapolrestabes Medan berjanji untuk tidak menutupi kasus ketiga anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut.


"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut," sebutnya.


Kombes Pol Valentino menambahkan  pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," tuturnya.


Selain itu lanjut Kapolrestabes  mengungkapkan, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.


"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.


Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran.


"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin," tuturnya.


Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Kategori : News

Editor      : RAS


1 Komentar

  1. Biasanya orang nekat walau polri sekalipun krn sudah biasa konsumsi narkoba , mereka butuh uang utk beli makanya merampok, mumpung punya pistol

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama