Terlibat Perampokan, Tiga Anggota Polrestabes Medan Akhirnya Dipecat

MEDAN, suarapembaharuan.com - Tiga oknum polisi yang ditangkap dalam kasus dugaan perampokan sepedamotor akhirnya dipecat dari anggota Polri. Ketiganya masih ditahan di Polda Sumut.


INews

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berdasarkan putusan dalam sidang yang digelar Komisi Etik Profesi Polri  (SKEPP) di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022) malam.


Ketiga oknum polisi yang dipecat itu adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram Sidabutar. Mereka ditangkap setelah kasus kejahatannya, saat menyeret seorang ibu, viral di media sosial.


Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Sumut yang juga anggota sidang kode etik, Kompol Asmara Jaya mengatakan, ketiga oknum polisi yang dipecat secara tidak hormat itu langsung mengajukan banding setelah mendengar putusan majelis sidang.


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan, tiga oknum polisi anggota Polrestabes Medan, yang ditangkap karena diduga melakukan perampokan, akan diproses secara hukum.


Ketiga oknum polisi itu berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N. Dalam kasus ini, petugas juga masih memburu pelaku lainnya.


"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,"kata Kapolrestabes Medan.


Didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa Sdan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi, Kapolrestabes Medan berjanji untuk tidak menutupi kasus ketiga anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut.


"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut," sebutnya.


Kombes Pol Valentino menambahkan  pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," tuturnya.


Selain itu lanjut Kapolrestabes  mengungkapkan, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.


"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.


Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran.


"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin," tuturnya.


Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama