MEDAN, suarapembaharuan.com - Dalam kurung waktu periode 11 hingga 24 Oktober 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran mengamankan 58 tersangka dari 44 laporan polisi.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu akhir pekan kemarin.
"Selama dua minggu terakhir, Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap 58 tersangka dari 44 laporan Polisi yang didominasi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dari 58 tersangka yang diamankan, Kasat Reskrim menyebutkan 12 pelaku di antaranya berstatus anak di bawah umur.
"Pengungkapan ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolrestabes Medan dalam upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman di tengah masyarakat,"ucapnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainya.
"Kami harap kepada adanya peran orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah,"pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar