Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, yang membuat laporan pengaduan karena tidak terima dengan kekerasan yang terjadi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar setelah penyidik melakukan gelar perkara.


"Penyidik menemukan dua alat bukti berupa visum dan keterangan saksi. Bukti petunjuk lainnya adalah rekaman CCTV," ujar Kombew Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).


Disebutkan, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu sekitar 5 tahun penjara.


"Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya. 


Sementara itu, Rizky Billar membantah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Lesti Kejora. 


Berbeda dengan keterangan Lesti Kejora, Rizky Billar disebut berulangkali melakukan KDRT.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama