JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rizky Billar. Google |
Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, yang membuat laporan pengaduan karena tidak terima dengan kekerasan yang terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik menemukan dua alat bukti berupa visum dan keterangan saksi. Bukti petunjuk lainnya adalah rekaman CCTV," ujar Kombew Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Disebutkan, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pemeriksaan sebagai tersangka pun dilakukan malam ini.
"Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Rizky Billar membantah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Berbeda dengan keterangan Lesti Kejora, Rizky Billar disebut berulangkali melakukan KDRT.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar