PTPN IV Tolak Permintaan Kejari Simalungun untuk Berdamai dengan Masyarakat

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Keluarga besar masyarakat 147 kepala keluarga (kk) yang berada di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun menyesalkan sikap pihak PTPN IV dalam pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, pada Selasa 04 Oktober 2022 kemarin.


Foto: Anggota DPR RI Junimart Girsang, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga bersama masyarakat dan mendukung perjuangan masyarakat 147 kepala keluarga. Ist

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dengan agenda upaya perdamaian di antara dua warga yang sudah menjadi tersangka dari bagian masyarakat 147 kk atas laporan PTPN IV tidak membuahkan hasil. Pasalnya, PTPN IV tetap ngotot untuk lanjut ke persidangan.


"Kami sangat menghargai upaya dari Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan upaya damai. Kami juga sudah menyampaikan permintaan maaf kami, namun PTPN IV tetap tidak bersedia menempuh jalur damai," kata Resmida Manurung istri dari Timbul Ambarita salah satu tersangka. 


Resmida juga menerangkan, PTPN IV yang merupakan perusahaan milik negara seyogianya harus berjiwa besar, akan tetapi karakter manajemen PTPN IV di Simalungun tidak menunjukkan empati terhadap masyarakat kecil, parahnya terus berusaha menjerat masyarakat kecil seperti para petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil bertani. 


Apalagi, kasus yang dialami suaminya diakuinya penuh rekayasa, sebab suaminya tidak ada melakukan penganiayaan, malahan masyarakat yang dianiaya. 


Hal yang sama disampaikan oleh Agus Triani Sidauruk, istri dari tersangka Pandi P Sitorus yang juga tidak menyangka kerasnya PTPN IV terhadap masyarakat kecil. Bersama anaknya, ia menangis melihat kerasnya hati manajemen PTPN IV yang sangat ngotot memenjarakan suaminya, meski kasus perkaranya tidak begitu jelas karena suaminya dituduh menganiaya. 


Upaya damai antara dua tersangka yakni  Timbul Ambarita dan Pandi P Sitorus yang merupakan bagian dari masyarakat 147 kk dengan pihak PTPN IV dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dan undangan sendiri ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun, Yoyok Adi Syahputra. 


Keadilan Restoratif atau Restorative Justice merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan. 


Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Sementara itu, sengketa masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV sudah menjadi pembahasan serius di tingkat pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pusat.  


Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dikarenakan masih belum teridentifikasi titik kordinat dan letak objek wilayah tanah sengketa. 


Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang. 


Hal ini disampaikan Morem saat menggelar pertemuan antara masyarakat 147 kk dengan pihak PTPN IV dalam rapat yang difasilitasi oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun dirumah dinas wakil bupati di Pematang Simalungun Kecamatan Siantar pada, Kamis (29/9/2022) dipimpin oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung. 


"Untuk menyelesaikan sengketa diantara kedua belah pihak, langkah identifikasi fisik objek sengketa harus dilakukan, dan itu sesuai dengan rapat pertemuan dengan Kanwil BPN Sumut belum lama ini. Biarlah masyarakat dan pihak PTPN IV menahan diri dulu sambil menunggu pemerintah melalukan verifikasi dan validasi," kata Morem.


Hal yang sama juga disampaikan perwakilan Kejari Simalungun, melalui Kasipidum Yoyok Adi Syahputra yang dengan tegas meminta koordinat letak wilayah harus ditentukan. Dimana sesungguhnya letak lahan 200 ha milik masyarakat dan dimana letak lahan milik HGU PTPN IV.  "Pemerintah berharap persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah pidana, seperti di berbagai tempat di Indonesia, oleh karena itu, penentuan koordinat itu sangat diharapkan," kata Yoyok.


Masyarakat sendiri sudah mendapatkan dukungan. Bahkan, belum lama ini, Anggota DPR RI, Junimart Girsang bersama Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga tetap mempersilakan masyarakat untuk terus mengelola dan mengerjakan hingga menguasai lahan milik masyarakat sesuai dengan  SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968 dengan luas 200 ha dan sudah dikerjakan dan dikelola dan dikuasi masyarakat seluas 130 ha.


"Silakan dikerjakan saja tanah ini, saya akan segera menyelesaikan persoalan ini dan akan melaporkan ini ke Menteri, tetap semangat ya amang dan inang ," ujar Junimart saat datang menemui ratusan masyarakat 147 kepala keluarga masyarakat di Desa Mariah Jambi, Simalungun pada Kamis (15/9/2022) kemarin (fra)


Karegori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama