Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa Bakal Sama Seperti Ferdy Sambo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Nasib mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, bakal menyerupai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ancaman pasal hukuman mati juga akan dihadapi jenderal bintang dua yang gagal menjadi Kapolda Jawa Timur tersebut.


Sama seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa sebagai perwira tinggi (Pati) Polri, tidak dapat memberikan contoh yang baik bagi anggota Polri maupun masyarakat. 


Perbuatan Teddy Minahasa dengan menggelapkan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu - sabu, yang kemudian menjualnya kepada bandar narkoba.


Upaya dalam memperkaya diri itu dianggap turut mendukung mafia narkoba dalam menghancurkan generasi muda penerus bangsa, termasuk melawan negara.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa, yang perbuatannya mencoreng institusi Polri.


"Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri," tegas Kapolri sambil meminta Kadiv Propam untuk segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik.


"Pemeriksaan etik ini untuk selanjutnya bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses pidananya," kata Kapolri.


Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan,  Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.


"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti Juharsa.


Mukti mengatakan Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/10). Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara.


Selain itu, ada oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga dijerat pasal hukuman mati. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


Kemudian Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama