JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 128 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ist |
Selain Akhmad Hadian Lukita, Listyo Sigit juga mengungkapkan 5 tersangka lainnya. Tiga dari 6 orang yanh ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah oknum polisi yang melepaskan tembakan gas air mata.
"Berdasarkan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara ditemukan alat bukti yang mencukupi dalam menetapkan status tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers bersama wartawan, Kamis (6/10/2022).
Listyo Sigit menyebutkan, tindak lanjut pemeriksaan atas Tragedi Kanjuruhan ini tidak semata langsung terhenti setelah pihaknya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Pengembangan terus dilakukan.
"Tidak ada yang ditutup - tutupi, pemeriksaan masih terus dilanjutkan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita akan ungkap kasus ini secara transparan," tegas Kapolri.
Kapolri mengungkapkan, dari tiga oknum polisi yanh ditetapkan sebagai tersangka, seorang di antaranya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres, yang memberikan perintah tembakan gas air mata.
"Sedangkan dua orang lagi adalah oknum yang melepaskan tembakan gas air mata. Dalam kasus ini, petugas Propam juga memeriksa sejumlah oknum polisi lainnya. Hasilnya akan disampaikan." sebutnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar