JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, akhirnya ditahan dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu.
Irjen Pol Teddy Minahasa. Ist |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan oleh penyidik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa mulai dilakukan pada Senin (24/10/2022) malam.
"Kita pastikan bahwa tidak ada perlakukan khusus selama menjalani penahanan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kombes Endra Zulpan.
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait narkoba berdasarkan pengembangan penangkapan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta, bernama Linda.
Linda yang akrab dengan panggilan Mami ini disebut - sebut membeli beberapa kilogram sabu - sabu dari utusan Teddy Minahasa. Pengakuan Mami ini akhirnya membuat Propam menangkap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa diketahui mendapatkan barang terlarang itu dari kapolres di Sumatera Barat. Sebelumnya, polres setempat mengungkap kasus sabu - sabu dengan barang bukti (Barbut) seberat 41,4 kg sabu - sabu.
Setelah beberapa hari pemaparan pengungkapan kasus sindikat narkoba jaringan internasional tersebut, Teddy Minahasa dikabarkan meminta sekitar 10 kg sabu - sabu itu ke kapolres.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa, resmi ditetapkan sebagai terduga kasus narkoba.
"Hari ini juga TR Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur, kami batalkan untuk digantikan yang lain," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jum’at (14/10/2022).
Kapolri memastikan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas narkoba dan perjudian. Bahkan pihaknya tidak akan mentolerir pihak yang terlibat, meski itu melibatkan perwira tinggi (Pati) Polri.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar