JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ist |
Keduanya menjalani sidang bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang juga dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dalam persidangan tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tidak digabungkan dengan mantan atasannya tersebut. Bharada E dilaporkan akan menjalani sidang perdana, Selasa besok.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menyatakan siap menjalani proses hakim.
Penegasan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Bareskrim Polri menyerahkannya ke Kejaksaan Agung. Selain mantan Kadiv Peopam Polri ini, istrinya Putri Candrawathi juga diserahkan ke jaksa.
"Saya siap untuk menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa - apa. Istri saya justru korban," ujar Ferdy Sambo saat dibawa keluar dari Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022) lalu.
Ferdy Sambo dibawa keluar dari gedung kejaksaan untuk kembali menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Putri Candrawathi juga turut dibawa keluar gedung untuk kembali ditahan.
Turut diserahkan ke kejaksaan tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Penyerahan tersangka ini dikawal ketat oleh pasukan Brimob.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua alm Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya menghabisi anak buahnya tersebut.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar