JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menegaskan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah.
"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa - apa. Istri saya justru korban," ujar Ferdy Sambo saat dibawa keluar dari Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka tersebut juga ditahan.
Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menyatakan siap menjalani proses hakum.
Penegasan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Bareskrim Polri menyerahkannya ke Kejaksaan Agung. Selain mantan Kadiv Peopam Polri ini, istrinya Putri Candrawathi juga diserahkan ke jaksa.
"Saya siap untuk menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa - apa. Istri saya justru korban," ujar Ferdy Sambo saat dibawa keluar dari Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo dibawa keluar dari gedung kejaksaan untuk kembali menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Putri Candrawathi juga turut dibawa keluar gedung untuk kembali ditahan.
Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua alm Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya menghabisi anak buahnya tersebut.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak - pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar