MEDAN, suarapembaharuan.com - Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang pelajar inisial YTB (18), meninggal dunia.
Ist |
Dari keempat pelaku, satu di antaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN, (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran, sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB
Kemudian switer merah milik Indra (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Jaket Pudy warna merah coklat milik tersangka Sukma (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran).
Kemudiab sepatu ket putih milik tsk Sukma (sepatu yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Kaos hitam milk tak Rizki (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran).
Penangkapan tersebut langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa bersama Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP M Reza.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan.
"Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Teuku Fathir, Selasa (18/10/2022).
Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.
"Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,"ujarnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.
Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan,* pungkasnya.
Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. "Kempat tersangka terancam hukumam paling lama 15 tahun penjara," ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (red)
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar