BNN Sumut Tangkap Dua Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

MEDAN, suarapembaharuan.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut meringkus dua anggota sindikat narkoba jaringan internasional di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Sabtu akhir pekan kemarin.


Ist

Dalam penangkapan terhadap dua tersangka warga asal asal Aceh tersebut, petugas menyita sebanyak 20 bungkus teh Cina narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram.


Keduanya adalah, SBH (45), Kecamatan Peudada, Bireuen, Provinsi Aceh dan MN (29), warga Kecamatan Jeuneb, Aceh.


"Di antara 20 kemasan itu ada yang lebih beratnya sehingga totalnya 21 kilogram," terang Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (21/10/2022).


Diungkapkan Toga, dari hasil interogasi, narkotika tersebut akan dibawa kedua tersangka ke Jambi.


"Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami," ungkapnya.


Toga menyebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah. Pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran.


"Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 40 juta," sebutnya.


Kata Toga, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.


Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH diparkir di garasi hotel.


"Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel," jelas Toga.


Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama