Terkait Ferdy Sambo, Tiga Kapolda Harus Dinonaktifkan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, tiga kapolda yang dikabarkan terlibat dalam merancang skenario setelah pembunuhan Brigadir Yosua sangat layak untuk dinonaktifkan dari jabatannya.


Azmi Syahputra. Ist

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah semestinya menonaktifkan ketiga kapolda yang terkait rekayasa pembunuhan tersebut," ujar Azmi Syahputra melalui keterangan tertulisnya yang diterima suarapembaharuan.com, Rabu (7/9/2022).


Seperti diketahui, Mabes Polri sudah mendengar kabar tiga kapolda yang ditengarai terkait dalam merancang skenario setelah pembunuhan Brigadir Yosua, yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.


Ketiga kapolda itu masing - masing, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kapolda Jawa Timur Irjan Pol Nico Afinta. Ketiganya disebut - sebut datang ke Jakarta setelah dipanggil Irjen Pol Ferdy Sambo.


Azmi mengatakan, kejelasan diperlukan dalam pemeriksaan, guna pengusutan lebih efektif, terbuka, dan lebih mudah dalam menemukan fakta, kejelasan waktu dan  titik singgung skenario para pelaku, termasuk mata rantai peristiwa rekayasa yang disusun satu sama lainnya, dipersiapkan dengan baik dan dilakukan secara sistematis tersebut.


"Penonaktifan diperlukan agar masalah ini tidak menimbulkan problematik baru yang ruwet bagi insitusi kepolisian. Biar kasus ini clear dan transparan bagi siapapun. Untuk itu  semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa, untuk mengetahui peran dari setiap pelaku. Selain itu, Tim Khusus pun dapat lebih gencar dan  mudah lagi dalam menggali fakta yang diharapkan. Lebih mudah kerjanya dan maksimal guna menemukan kejelasan peristiwa ini," urai Azmi.


Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Khusus Polri yang telah bekerja dengan cepat dan cermat, sehingga mampu menganalisa keterlibatan ketiga kapolda yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.


"Dalam kasus ini harus ada keseimbangan jaminan keadilan hukum serta kepastian hukum. Jaminan atas kepastian dan keadilan hukum akan terwujud bila Kapolri dan Tim Khsusus terus terbuka dan tegas, termasuk meminta pertanggungjawaban bagi siapapun pelaku yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J," sebut Azmi.


Karena itulah, menurut Azmi, tindakan penonaktifan dan pemeriksaan dirasa perlu dilakukan sebagai upaya  klarifikasi sekaligus bersih-bersih personil di insitusi kepolisian, serta meningkatkan kembali kepercayaan dari publik pada institusi Polri.


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama