JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Geng Sambo. Kali ini AKBP Jerry Raimond Siagian yang mendapatkan giliran tersebut.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya itu kena PTDH setelah KKEP melalui proses peraidangan yang panjang. Sidang digelar dari Jumat (9/9/2022) dan baru selesai pada hari ini Sabtu (10/9/2022) sore.
Dalam amar putusan itu, AKBP Jerry Siagian diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polri. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” demikian amar putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sabtu (10/9/2022) yang disiarkan melalui Youtube Polri TV.
Jerry Siagian dinilai melakukan kesalahan yang fatal karena terlibat dalam mendukung skenario Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua
Selain divonis pemecatan, AKBP Jerry Raimond Siagian juga dijatuhi sanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus – 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.
Pelanggaran berat lainnya, AKBP Jerry Raimond Siagian juga melakukan intervensi terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan sebagai korban dari LPSK.
Hal terakhir dan paling berat adalah AKBP Jerry Raimond Siagian menghilangkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir Yosua. Sampai saat ini, barang bukti berupa Hp milik Brigadir Yosua, belum diketahui rimbanya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar