JAKARTA, suarapembaharuan.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022).
Setpres |
"Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terkahir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM," ujar Jokowi.
Didampingi sejumlah menteri, Presiden Jokowi menyatakan, pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden.
Di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang turut hadir dalam konferensi pers itu memberikan rincian kenaikan BBM tersebut, yakni :
1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.
2. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter
3. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter
"Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB," ujar Arifin.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar