Polisi Sita 1,2 Ton Ganja dari Jaringan Sumatera

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Selama 8 bulan menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, Mabes Polri bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menyita 1,2 ton ganja dari jaringan Sumatera.


Ist

“Setelah dilakukan pendalaman, tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truk Fuso yang mengangkut 209 kg narkoba jenis ganja. Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya, ada 1,2 ton ganja berhasil digagalkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).


Pasma menambahkan, Polri berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Pasma mengatakan, Polri akan mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.


Terbaru, Polri menggagalkan penyelundupan 209 kg ganja. Ganja tersebut disita dari kurir jaringan Sumatera-Jawa yang digagalkan saat hendak mengantar barang kepada bandar.


Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka inisial SO (45) yang merupakan kurir narkoba. SO ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan AKBP Akmal dan Kompol Airf Purnama Oktora di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramat, Serang, Banten, Minggu (21/7/2022).


“Tersangka SO ini mengambil enam karung ganja dari SL (DPO). Enam karung ini diambil di gudang di Deli Tua, Medan, dengan truk Fuso,” kata Pasma dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022).


Tersangka SO mengaku dijanjikan upah Rp 75 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Karang Tengah, Tangerang. Namun SI baru mendapatkan Rp 20 juta sebagai uang muka.


“Ganja ini diambil dan akan diserahkan ke SL, yang akan diserahkan di wilayah Banten, daerah Karang Tengah, dengan upah Rp 75 juta. Yang bersangkutan baru dapat DP Rp 20 juta. Sisanya setelah barang diserahkan,” kata Pasma.


Kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman enam karung berisi ganja ini kepada SL di daerah Banten. Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menangkap tersangka SO di Jalan Raya Bojonegara, Kramat, Serang, Banten.


“Tim tangkap SO yang sedang singgah di toko untuk isi E-Toll dan tim lakukan pemeriksaan dan penangkapan pada truk Fuso warna oranye dengan muatan limbah rongsokan kWh (meteran). Di atas limbah tersebut disimpan enam karung ganja. Ditemukan di atas kendaraan barang bukti berupa enam karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna cokelat. Setelah ditimbang, ditotal 209 kg,” kata Pasma Royce.


Barang bukti yang disita kepolisian berupa enam karung berisi 200 paket ganja seberat 209 kilogram senilai Rp 1,4 miliar lebih. Handphone dan truk yang dibawa pelaku juga diamankan.


Kurir tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Jakbar. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda terbanyak Rp 10 miliar.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama