JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (19/9/2022).
Ist |
Dalam sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, majelis sidang memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Majelia sidang menolak permohonan banding itu.
Dalam sidang tersebut, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, majelis sidang mempunyai alasan kuat menolak permohonan Ferdy Sambo.
Pertama, menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Alasannya, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Polri juga menetapkan Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Selain dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan bersama enam polisi lainnya.
Kategori : News
Esitor : ZHR
Posting Komentar