JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terhadap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Novel Baswedan. Ist |
Novel Baswedan menyarankan kedua mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut supaya mengundurkan diri dari tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kekecewaan Novel disampaikan melalui akun media sosial.
"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS," kata Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, yang dikutip, Kamis (29/9/2022).
Menurut Novel, Brigadir J sebagai korban yang wajib dibela. Oleh karena itu, Novel mengajak Febri dan Rasamala untuk turut mengawasi kasus tersebut, dan memastikan tidak ada yang menghalangi pengusutan kasus tersebut.
"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," sebutnya.
Seperti diketahui, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya memang diminta bergabung dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum," ujar Febri, Rabu (28/9/2022).
Febri mengaku bahwa dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual. “Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ucapnya.
Selain Febri Diansyah, bekas pegawai KPK Rasamala Aritonang, juga ikut dalam tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Rasamala Aritonang.
Disebutkan, temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," katanya lagi.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawathi, ajudannya Brigadir Ricky Rizal, sopir istrinya Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar