Nasib Karyawati Korban PHK Berujung Gugatan ke PHI

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Malang benar nasib "R" seorang karyawati yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja di PT CLI. 


Ilustrasi

Sebagai finance controller, R akhirnya terpaksa mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Kuasa hukum R, Hendri Kurnians mengatakan kliennya menerima surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Utara menerima surat anjuran bahwa tidak sepakat. Maka akan mengajukan gugatan PHI ke PT. 


"Ini menyangkut hak karyawan bekerja yang bertahun-tahun. Awal sengketa itu bonus yang tidak diberikan kepada karyawan. Lalu karyawan mempertanyakan kepada PT, kenapa bonus tidak dikasih dan gaji tidak naik, sementara yang lain pada naik. Lalu si karyawan di-PHK, padahal ia hanya bertanya dan menanyakan kesalahannya apa," kata dia dalam keterangannya yang diterima pada (20/9/2022).


Sementara di Disnaker Jakarta Utara, proses tripatrit tidak memenuhi kesepakatan dan menemui jalan buntu karena prosesnya yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.


PHK terhadap R dilakukan pada bulan Juni 2022 lalu. Adapun PT CLI menduga R membocorkan data perusahaan, yang pada akhirnya berimbas dikeluarkan SP-3 (surat peringatan ke-3) kepadanya.


Usai menerima SP-3, R mengaku mendapat diskriminasi. Salah satu contohnya yakni saat karyawan menerima bonus dan kenaikan gaji, namun ia sendiri tidak mendapatkannya.


"Padahal saya yang mentransfer uang karyawan. Saya melihat gaji mereka naik semua," kata R.


R sendiri sempat menanyakan kepada perusahaan namun tidak digubris selama dua bulan. Merasa bingung dengan kondisinya, R akhirnya menggunakan pengacara untuk menengahi permasalahnya dengan perusahaan.


Namun, langkah R itu dinilai PT CLI telah membuat hubungan kerja dengan perusahaan tidak harmonis, sehingga pada akhirnya R diberhentikan secara paksa dari perusahaan pada Juni 2022. 


Kuasa hukum R, Hendri Kurnians menyebut seharusnya perusahaan tidak asal pecat dipecat karyawan yang berarti PHK. Setahu diriya, surat peringatan itu berjenjang SP-1 hingga SP-3 dan terakhir adalah PHK.


R pun kemudian mengajukan permohonan mediasi Perselisihan dan Hubungan Industrial kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara. Pihak Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara telah mengeluarkan anjuran. 


"Anjuran itu berupa pihak perusahaan membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp328 juta," ucap kuasa hukum Hendri.


Namun, anjuran yang diterbitkan jauh dari pesangon yang seharusnya dia terima aturan perundang-undangan. Sehingga, R membuka peluang mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


"Kami dari pihak karyawan menerima surat anjuran Disnaker pada Jumat 16 September 2022. Menerima surat anjuran, kami tidak sepakat maka akan mengajukan gugatan PHI ke pengadilan," kata Hendri.


Lebih lanjut R mengaku sempat tertekan dengan apa yang menimpanya. Bahkan dia sempat berkonsultasi ke psikolog karena depresi di-PHK. Selama tidak bekerja dirinya mengalami stres.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama