LAMPUNG, suarapembaharuan.com - Kasus polisi membunuh polisi dengan menggunakan senjata resmi polisi kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Minggu (4/9/2022) malam.
Ist |
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, korban tewas akibat luka tembak adalah Aipda Ahmad Karnain. Sedangkan pelaku penembakan, Aipda Rudy Suryanto.
"Motif penembakan yang menewaskan korban karena sakit hati. Ada masalah pribadi di antara keduanya. Penembakan di depan rumah korban. Pelaku sudah ditangkap" ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022)
Doffie menceritakan, Aipda Rudy Suryanto kesal pada Aipda Ahmad Karnain karena korban memberi tahu orang lain, bahwa istri pelaku belum membayar iuran arisan online.
Sebelum menembak Aipda Ahmad Karnain, pelaku pamit pulang dari kantornya dengan alasan kurang sehat. Pelaku melintas di depan rumah korban, yang kebetulan tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya sambil menambahkan, saat itu pelaku teringat dengan ucapan korban, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api miliknya, dan langsung menembak korban.
"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," terang Doffie. Setelah korban ditembak, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Menurut Doffie, pelaku membunuh korban di depan anak dan istri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi tidak dapat diselamatkan lagi nyawanya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya nanti akan segera menggelar sidang kode etik terhadap pelaku. "Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Zahwani, pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHPidana. Menurut Zahwani, pengungkapannya tentu akan menggunakan scientifik crime.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar