SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Anggota DPR RI, Junimart Girsang dikabarkan akan mendatangi Kabupaten Simalungun pada, Kamis (14/9/2022), untuk menemui warga yang meliputi 147 kepala keluarga (KK) di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kedatangan Junimart yang juga menjabat sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini dipastikan perwakilan masyarakat saat menghubunginya pada Rabu (14/9/2022) kemarin.
"Besok Junimart Girsang datang kemari pak, setelah kunjungan ke Tanah Karo, barusan kami menelponnya," kata Rondia salah satu perwakilan masyarakat dari 147 kepala keluarga masyarakat di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Rondia menyesalkan sikap Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga yang tidak menerima kunjungan masyarakat 147 kepala keluarga masyarakat di Desa Mariah Jambi. Padahal warga sudah menunggu sejak pagi di rumah dinasnya dan menghiraukan kedatangan masyarakat.
Bahkan, beberapa warga juga sudah mendatangi kembali Kantor Bupati Simalungun sejak Rabu pagi setelah Selasa 13 September kemarin. Namun Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga tidak kunjung muncul menemui masyarakat nya.
Tidak itu saja, Bupati Simalungun dinilai tidak serius dalam membantu persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat yakni 147 kepala keluarga masyarakat di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Padahal dalam pertemuan Bupati Simalungun belum lama ini, Radiapoh berjanji akan membantu masyarakatnya, namun hingga pertengahan September ini, janji itu hanya pepesan kosong belaka.
"Jelas sangat kecewa dengan Bupati Simalungun, kami hanya berharap dua warga kami yang ditahan di Mapolres Simalungun segera ditangguhkan, namun sampai sekarang Bupati Simalungun tak kunjung meresponnya," kata Santun yang juga merupakan perwakilan masyarakat.
Buntut penahanan ini berawal dari Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga yang tidak serius menyelesaikan konflik dan pertikaian antara masyarakat Simalungun dengan PTPN IV.
Konflik berkepanjangan yang tidak kunjung selesai itu membuat dua warga yang mempertahankan haknya Timbul Ambarita dan Pandy Sitorus ditahan oleh kepolisian, padahal saat PTPN IV menyerang warga hingga membuat trauma masyarakat, kepolisian tutup mata.
Kuasa hukum 147 kepala keluarga, Sangkot Manurung menilai jika konflik ini terus dibiarkan maka dikuatirkan akan terjadi pertumpahan darah dan itu mungkin yang diinginkan para pejabat ini.
Sangkot juga menegaskan, masyarakat akan terus mempertahankan haknya sesuai dengan bukti kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun sesuai dengan SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968 dengan luas 200 ha dan sudah dikerjakan dan dikuasai masyarakat 130 ha. (fra)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar