MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan bersama Pengadilan Negeri (PN) Medan, membatalkan eksekusi sebidang rumah beserta tanahnya di Jalan Kuda No. 18B dan No. 18D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Eksekusi rumah dan tanah yang dipimpin langsung oleh Kassubag Binops Polrestabes Medan/Kaset PAM, Kompol Hendra Simatupang SH terpaksa dibatalkan lantaran situasi di lapangan tidak kondusif, Rabu (24/8/2022).
Sejatinya, eksekusi atau pengosongan bangunan dan tanah tersebut tertuang dalam perkara No.52/eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN Mdn yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Eksekusi pengosongan rumah dan tanah dilakukan pemohon dari pemenang dalam perkara No.52/eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN Mdn adalah dari Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dengan Ketua Pak Abdul Latif Balatif.
"Saat eksekusi itu, Pak Abdul Latif menghadirkan jumlah massa pendukung sebanyak lebih kurang 50 orang. Sedangkan dari pihak tergugat pemilik rumah menyiapkan massa sebanyak 20 orang yang dipimpin oleh Johan Merdeka," kata Kompol Hendra Simatupang SH.
Lanjut dikatakan Kompol Hendra, dalam eksekusi tersebut turut hadir Panitera dari PN Medan, Lurah Pandau Hulu I, dan Kepala Lingkungan (Kepling).
"Namun, karena situasi di lapangan tidak kondusif, dengan sangat terpaksa eksekusi rumah dan tanah di Jalan Kuda tersebut harus dibatalkan," pungkas Kompol Hendra. (Dedi)
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar