JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bareskrim Polri memastikan penetapan status tersangka terhadap Putri Chandrawati bukan tanpa alasan. Status tersangka itu disertai dengan bukti yang menguatkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat pembunuhan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya sudah menyita rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dari lokasi kejadian pembunuhan. Dalam rekaman itu terlihat Putri Candrawathi sebelum dan pascakejadian pembunuhan Brigadir Yosua.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Untuk Putri Candrawathi sudah tiga kali menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik," tegas Andi Rian.
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dengan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi maka jumlah tersangka menjadi 5 orang. Empat di antaranya Ferdy Sambo, Bhqrada E, Bripka RR dan KM. Publik menanti tersangka lainnya.
"Iya memang benar, penyidik sudah menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan,” ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung Budi menyampaikan, penyidik masih bekerja dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yang teenyata didalangi oleh atasannya sendiri. Kasus ini ditangani hingga tuntas.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR bersama KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam pelanggaran pasal dimaksud maka ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Selain itu, dalam kasus ini, terdapat puluhan anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar