Lawan PTPN IV, Warga Desa Mariah Jambi Protes Penangkapan Polisi

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Kuasa hukum 147 masyarakat Desa Mariah Jambi, Sangkot Manurung menyesalkan tindakan Polres Simalungun yang melakukan penangkapan diduga tanpa disertai surat penangkapam terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari PTPN IV.



"Saya sudah konfirmasi Polres Simalungun, dan menyarankan mengantar masyarakat ke Polres Simalungun daripada menggunakan cara kurang etis tanpa surat penangkapan saat itu pada tanggal 24 Agustus kemarin. Kondisi ini membuat masyarakat mencari keluarganya yang ditangkap hingga malam hari," katanya, Jumat (26/8/2022).


Ia juga menyatakan, masyarakat yang dibelanya bukan teroris atau penjahat, akan tetapi peristiwa ini diduga karena Kapolres Simalungun  tidak merespons terhadap surat dari 147 masyarakat untuk meminta perlindungan hukum. Ini memberikan peluang kepada ribuan ormas yg dibiayai PTPN IV dengan anggaran negara untuk menghadang masyarakat 147 kepala keluarga yang memiliki tanah.


"Terjadi dorong mendorong dan sebagian besar masyarakat dari 147 kepala keluarga yang sudah lansia mempertahankan tanahnya bahkan sampai terinjak oleh ormas dari PTPN IV, bahkan mobil warga dirusak sehingga orangtua berumur 79 tahun ketakutan didalam mobil karena pecah kaca oleh  rombongan massa PT.PN IV," tambah Sangkot.


Tidak itu saja, ia menambahkan hasil keterangan warganya, bahwasanya anggota oknum kepolisian Polres Simalungun diduga mengancam akan menembak salah satu masyarakat jika menghalangi penangkapan yang jelas membuat masyarakat trauma.


Sementara itu, terkait dugaan "penculikan" oleh Polres Simalungun, Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung membantah adanya penculikan. Namun, pihaknya melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyeroyokan, itupun saat melakukan penangkapan, diakui Ronal, anggotanya  dilengkapi Sprint penangkapan serta sebelumnya petugas menyampaikan mereka anggota Polres Simalungun.


Sebelumnya, meski sudah memiliki bukti kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun sesuai dengan SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968 dan Peta Persawahan yang dibuat Dinas Pengairan dan disahkan Bupati Simalungun pada Tahun 1966,


Namun ribuan rombongan masa atau sejenis ormas  bertubuh kekar lengkap dengan senjata tajam (egrek, kampak dan kayu pemukul  yang tergabung dalam pekerja PTPN IV melakukan aksi dorong terhadap masyarakat yang mendiami lahan  di Desa Mariah Jambi kabupaten Simalungun pada 15 Agustus 2022 lalu. Dan diduga PT.PN IV menggunakan anggaran negara untuk merebut lahan masyarakat 147 kk.


Masyarakat yang berjumlah 147 kepala keluarga dan mendiami tanah seluas kurang lebih 130 hektar saat ini merasa terancam dan berharap Pemerintah pusat, Presiden Jokowi turun ke Simalungun dan mendegar jeritan masyarakatnya.


"Tanah yang telah didiami oleh 147 kepala keluarga itu bukan merupakan Areal HGU No.2 Tahun 2003 yang terletak di Afd I Blok 5,6,7,9 dan 19 sebagai mana isi SK Bupati No. 1 /1968 diatas, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta jangan tinggal diam dan membuka pintu hati untuk mengakhiri permasalah yang berlarut-larut dan membuat penderitaan panjang bagi masyarakat 147 kepala keluarga," kata Sangkot Manurung. (fra)


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama