JAKARTA, suarapembaharuan.com - Presiden.Joko Widodo (Jokowi) dipastikan memimpin langsung prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dipecat berdasarkan putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Kamis kemarin. Ferdy Sambo dipecat karena terbukti pembunuhan Beigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Presiden Jokowi akan memimpin langsung pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi (Pati) di institusi Polri.
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan perwira tinggi. Karena itu, pemberhentian secara sah terhadap Ferdy Sambo (pangkat tinggi) oleh Presiden," kata Dedi Prasetyo.
Disebutkan, aturan pencopotan oleh Jokowi ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia.
"Intinya, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022.
Hasilnya, KKEP menyatakan Ferdy melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Ferdy menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tersebut disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu.
Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut.
Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler.
Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar