Irjen Pol Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Gara - gara Laporan Putri Candrawathi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo, terkait masalah harkat dan martabat keluarga.



"Mengenai motif peristiwa di Magelang, yang dianggap sudah mencederai harkat dan martabat keluarga," ujar Kapolri Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).


Kapolri Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo marah besar atas sesuatu yang disampaikan Brigadir Yosua ke Putri Candrawathi. Putri kemudian menceritakan itu ke Ferdy Sambo, sehingga ia emosi dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.


"Motif pembunuhan Brigadir Yosua supaya lebih jelasnya nanti akan diungkap di persidangan," ungkapnya.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama