JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Ist |
Keputusan PTDH itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo dikabarkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar