JAKARTA, suarapembaharuan.com - Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Beigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua), Jumat (26/8/2022).
Pemeriksaan secara perdana terhadap Putri Candrawathi setelah dijadikan tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Bila ditelaah dari keterlibatan dalam rapat sebelum terjadinya pembunuhan maka Putri layak untuk langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dalam.kapasitas sebagai tersangka pembunuhan. "Besok minta keterangan ibu PC dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dianggap melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55-56. Ancaman hukuman terberat dalam pelanggaran pasal itu berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukuman yang paling ringan 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang lebih dahulu menyandang status sebagai tersangka. Bersamaan dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar