SEMARANG, suarapembaharuan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai menjadi mentor terkait kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Apalagi Jateng telah mengaturnya dalam Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender.
Ist |
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Saragih, seusai bertemu dengan Gubernur Ganjar Pranowo, di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (1/8/2022). Meryl mengatakan sengaja datang ke Jawa Tengah untuk mempelajari Perda PUG.
“Kami di Sumatera Utara sedang melakukan kajian dengan Ranperda ini. Luarbiasa sekali di sini, bagaimana pemprov bisa implementasi dari kebijakan dan anggaran yang responsif gender di Jateng,” ujarnya.
Menurut Meryl, penjelasan Ganjar tentang Perda PUG sangat komprehensif. dia menyebut, perda tersebut tak fokus pada laki-laki atau perempuan saja. Tetapi juga pada kelompok termarjinalkan.
“Jadi ini sangat penting apalagi masuk dalam SDGs poin lima, yang harus sama sama kita fokuskan ke depan,” ujarnya.
Jawa Tengah, menurut Meryl, telah memulai sejak lama dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan anggaran yang responsif, serta diturunkan melalui tindakan afirmasi sebelum dimatangkan dengan Perda PUG.
“Di sini dijelaskan bahwa gender itu bukan sekadar perempuan atau laki-laki, tapi juga mengenai kaum difabel, anak-anak, masyarakat yang termarjinalkan,” ujarnya.
Meryl mengatakan, Perda PUG di Sumut menghadapi tantangan yang luar biasa karena budaya patriarki yang tinggi. Padahal, jumlah penduduk perempuan di sana mencapai 49 persen.
“Kita di Sumatera Utara 49 persen itu penduduknya perempuan, jadi ini sudah seharusnya menjadi fokus di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan mudah-mudahan dapat segera kita sahkan perda PUG ini di sumut,” katanya.
Gubernur Ganjar Pranowo menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Sumatera Utara, yang telah berbagi ilmu dengan Jawa Tengah. Ganjar mengatakan, pelaksanaan PUG di Jateng dijalankan dengan kesadaran melibatkan seluruh kelompok. Antara lain perempuan, anak dan disabilitas.
“Sehingga ketika mereka menyampaikan gagasan aspirasi itu, seluruh sektor paham bahwa itu lho yang dibutuhkan. Maka kalau kemudian membangun, maka mesti punya perspektif itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ganjar menjelaskan sejumlah kebijakan yang ditelurkan terkait PUG. Salah satunya adalah 5NG (Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng). Kebijakan tersebut lahir dari kerentanan perempuan terutama yang hamil.
Selain itu juga ada beberapa aplikasi yang lahir, untuk mewadahi kelompok rentan lain. Yakni Apem Ketan (Aplikasi Pemetaan Perempuan dan Anak Kelompok Rentan) dan Aplikasi untuk Layanan Pengaduan Kekerasan atau Diyanti (Diadukan, Dilayani, Diobati).
Ganjar mengatakan, DPRD Sumut jangan melihat hasil regulasi yang sudah ada. Namun, proses menuju pengesahan perda itu yang patut diketahui.
“Saya ceritakan sama kawan-kawan dari DPRD Sumut, behind the scene penting, karena dialog dengan DPRD-nya bagus banget, bahkan DPRD Jateng itu jauh lebih banyak sering menginisiasi lebih dulu dan kita backup dari datanya, kondisi fakta lapangan, bahasa legislasinya itu kondisi sosiologisnya,” tandasnya.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar