SAMOSIR, suarapembaharuan.com - Marwan alias Begu, warga Dusun IV, Desa Bandar Baru, Kec Sibolangi,Kab Deli Serdang DPO kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Samosir ditangkap tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebingtinggi.
Ist |
Tersangka terpaksa ditembak karena berupaya melawan untuk melarikan diri ke Riau.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan Pasangan suami istri di Kab Samosir.
“Iya betul, sudah diamankan di Tebing Tinggi, saat ini diamankan di Polda Sumut ,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (23/7/22).
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara juga mengaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka karena berusaha melarikan diri.
“Tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri. Dia kita tangkap di pintu tol Tebing Tinggi hendak ke Riau,” katanya.
Diketahui, sepasang suami istri pekerja hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo ditemukan tewas berlumuran darah ditempatnya bekerja pada Senin (11/7/2022).
Tersangka juga adalah pekerja hotel Tirta Mommy In di Desa Martoba, Kec Simanindo, Kab Samosir.
Pasutri bernama Jimmy Gultom dan Henni Kartini ditemukan oleh anaknya usai pulang sekolah sekitar pukul 13.45 WIB.
Sampai saat ini motif terjadinya pembunuhan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, namun informasi diperoleh motif pembunuhan diduga muatan perapokan karena tersangka melarikan sepeda motor Merk Scupy warna merah BK 5660 WAB milik korban.
Dengan ditemukannya mayat Pasutri itu, Polda Sumatera Utara melalui Polres Samosir mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Marwan alias Begu.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar